Perusahaan tambang dapat menerapkan kebijakan dan program anti-penyuapan dan korupsi dengan cara: mengadopsi sistem manajemen anti-penyuapan (seperti ISO 37001), menjalin komitmen dengan lembaga anti-korupsi seperti KPK, melakukan sosialisasi dan pelatihan budaya anti-korupsi kepada karyawan dan mitra, serta membuat sistem pelaporan yang aman (Whistleblowing System) untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran.
Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di perusahaan tambang:
Adopsi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
Perusahaan tambang dapat menerapkan standar internasional seperti ISO 37001:2016 yang terbukti efektif dalam mencegah dan mendeteksi praktik penyuapan dan korupsi.
MIND ID, sebagai induk perusahaan BUMN di sektor pertambangan, telah menunjukkan komitmennya untuk menerapkan SMAP, termasuk melakukan peningkatan berkelanjutan dan pengawasan implementasinya.
Komitmen dan Kerja Sama dengan Lembaga Terkait
Perusahaan dapat menjalin komitmen pencegahan terintegrasi dengan lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi.
Membangun hubungan baik dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pelatihan dan Pembentukan Budaya Anti-Korupsi
Melakukan sosialisasi kebijakan anti-korupsi dan anti-gratifikasi kepada seluruh karyawan melalui berbagai media.
Meningkatkan kesadaran dan menanamkan budaya anti-korupsi di dalam perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Pengembangan Sistem Pelaporan dan Pengawasan
Membangun dan mengkomunikasikan Whistleblowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran) yang mendorong karyawan untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut hukuman atau pembalasan.
Melakukan identifikasi dini terhadap risiko-risiko yang dapat memicu praktik korupsi di perusahaan tambang.
Peran Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus aktif menelusuri dugaan pelanggaran hukum dan praktik korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Membuat regulasi yang mewajibkan komitmen antikorupsi pada perusahaan tambang, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.