Perusahaan tambang dapat menerapkan kebijakan dan program anti-penyuapan dan korupsi dengan cara: mengadopsi sistem manajemen anti-penyuapan (seperti ISO 37001), menjalin komitmen dengan lembaga anti-korupsi seperti KPK, melakukan sosialisasi dan pelatihan budaya anti-korupsi kepada karyawan dan mitra, serta membuat sistem pelaporan yang aman (Whistleblowing System) untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran.

Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di perusahaan tambang:

Adopsi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)

  • Perusahaan tambang dapat menerapkan standar internasional seperti ISO 37001:2016 yang terbukti efektif dalam mencegah dan mendeteksi praktik penyuapan dan korupsi.
  • MIND ID, sebagai induk perusahaan BUMN di sektor pertambangan, telah menunjukkan komitmennya untuk menerapkan SMAP, termasuk melakukan peningkatan berkelanjutan dan pengawasan implementasinya.

Komitmen dan Kerja Sama dengan Lembaga Terkait

  • Perusahaan dapat menjalin komitmen pencegahan terintegrasi dengan lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi.
  • Membangun hubungan baik dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pelatihan dan Pembentukan Budaya Anti-Korupsi

  • Melakukan sosialisasi kebijakan anti-korupsi dan anti-gratifikasi kepada seluruh karyawan melalui berbagai media.
  • Meningkatkan kesadaran dan menanamkan budaya anti-korupsi di dalam perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Pengembangan Sistem Pelaporan dan Pengawasan

  • Membangun dan mengkomunikasikan Whistleblowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran) yang mendorong karyawan untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut hukuman atau pembalasan.
  • Melakukan identifikasi dini terhadap risiko-risiko yang dapat memicu praktik korupsi di perusahaan tambang.

Peran Pemerintah dan Penegakan Hukum

  • Pemerintah dan aparat penegak hukum harus aktif menelusuri dugaan pelanggaran hukum dan praktik korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
  • Membuat regulasi yang mewajibkan komitmen antikorupsi pada perusahaan tambang, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.